JawaPos.com – Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggandeng guru untuk mengatasi bahaya rokok bagi siswa. Sebab, sekolah yang selama ini jadi kawasan dilarang merokok ternyata cukup banyak ditemukan guru yang merokok secara sembunyi-sembunyi. Tidak boleh ada guru yang malah merokok di lingkungan sekolah atau di rumah. Sanksi sosial yang bisa diberikan, wajah guru yang sedang merokok itu bisa dipampang di majalah dinding sekolah atau bahkan di website PGRI. Setelah sanksi sosial tidak bisa ya sanksi administratif,” tambah Imam yang pernah menjadi ketua tim seleksi penasihat KPK.
Source: Jawa Pos May 24, 2017 13:18 UTC