Gadis 16 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual dan perdagangan orang. Tragisnya, setelah puas melakukan perbuatan bejat, pemuda 22 tahun itu menjual Melati kepada pria lain seharga Rp 250.000. Kini, Melati harus merasakan penderitaan itu dan tengah hamil muda. Karena tidak terima dengan perbuatan bejat ini, Melati dan kakaknya pun membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 13 Desember 2017. Bersama Unit Jatanras, anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap Meizan di salah satu bengkel di Jalan dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota.
Source: Jawa Pos December 14, 2017 19:30 UTC