ADVERTISEMENT“Sesungguhnya tidak ada satu pihakpun yang berhak mengklaim bahwa program bansos prakarsa atau keberhasilan kelompok tertentu,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Senin (5/2). ADVERTISEMENTBahkan, kata Said, bila presiden berkehendakpun, tanpa persetujuan DPR, tidak akan mungkin ada program bansos, sebab kebijakan dan anggarannya harus sepersetujuan DPR. Terus terang saja, melonjaknya anggaran bansos Rp 496,8 triliun sungguh mengkhawatirkan dari sisi penyalahgunaan. Pada saat Covid-19 saja, di tahun 2020 anggaran perlindungan sosial hanya Rp 234,33 triliun, dan realisasinya Rp 216,59 triliun,” tambah Said. “Kenapa anggaran bansos melonjak drastis, bahkan tidak melibatkan kementerian sosial sebagai kementerian teknisnya,” tanya Said.
Source: Jawa Pos February 06, 2024 01:55 UTC