(Baca: Kuasa Hukum: Saipul Jamil Kemungkinan Diperiksa KPK Pekan Depan)Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/7/2016). Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin. (Baca: Ini Pesan Saipul Jamil untuk Kakaknya yang Ditangkap KPK)Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.
Source: Kompas July 18, 2016 03:33 UTC