Dari tujuh saksi yang akaj dihadirkan, ternyata hanya empat orang yang hadir di Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo. Sidang itu membahas pertemuan yang berlangsung di Plaza Indonesia saat proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya, Abu Umayah mengaku memfasilitasi Dian Farizka untuk membuatkan materi gugatan pasangan calon Uku Dani ke MK dengan imbalan Rp 25 juta. Karena dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu tidak membahas tentang materi gugatan atau persoalan sengketa Pilkada. Terkait uang Rp 10 juta yang masuk direkening BRI miliknya, menurut dia uang itu tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Abu Umayah.
Source: Jawa Pos July 27, 2017 00:45 UTC