MINNEAPOLIS, KOMPAS,com - Mantan polisi yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan George Floyd, J Alexander Kueng, mengaku tidak bersalah. Surat-surat pengadilan yang diajukan oleh pengacara Alexander Kueng menyatakan ia bermaksud mempertahankan diri, sebuah upaya penggunaan kekuatan yang dibenarkan dan sah. Baca juga: Biar Tidak Jadi Mainan Pemilu, 4 Polisi Pembunuh George Floyd Diadili Tahun Depan"Mereka mungkin mendorong persidangan ini ke tempat yang berbeda jika mereka [pejabat publik] terus melakukannya," kata Cahil kepada ketua jaksa penuntut Matthew Frank. Setelah dibawa ke rumah sakit, George Floyd dinyatakan tewas. Baca juga: Sebulan Usai George Floyd Tewas, Ini 5 Perubahan yang Terjadi di DuniaChauvin sendiri menghadiri sidang melalui tautan video dan menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat dua.
Source: Kompas July 01, 2020 14:15 UTC