JAKARTA - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus akses ilegal,dokter Richard Lee kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri. Artinya, Richard Lee menyandang dua status tersangka sekaligus. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pihaknya sudah menjadikan Richard Lee sebagai tersangka atas hal ini. Kombes Auliansyah Lubis juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat melakukan penelitian di laboratorium. Terkait permasalahan tersebut, Kartika Putri dan Richard Lee sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permsalahan secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Source: Jawa Pos April 05, 2022 20:07 UTC