Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta masih bisa dilakukan besok, Jumat (10/8). Pengunduran diri Sandiaga merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Catatan Beritasatu.com, Sandiaga tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta bila akhirnya menjadi calon wakil presiden (cawapres). Sandiaga cukup meminta izin kepada presiden dan bila kelak tidak terpilih, bisa kembali menduduki jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 171 ayat (1) UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Source: Suara Pembaruan August 09, 2018 05:24 UTC