batampos – Satgas Pangan Polri menemukan praktik curang penjualan minyak goreng di Jawa Tengah (Jateng). Satu kali transaksi asli, dua kali asli, ketiga asli, dan keempat palsu,” ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (22/2). Helmy menuturkan, Polri sudah mengerahkan polda di seluruh Indonesia untuk mengecek distribusi minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET yang ditetapkan saat ini Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp 12.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk kemasan curah. Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi pengusaha selama kebijakan HET minyak goreng berlaku di Indonesia.
Source: Jawa Pos February 22, 2022 06:35 UTC