Satgas: Syarat Perjalanan Masih Gunakan PeduliLindungi - News Summed Up

Satgas: Syarat Perjalanan Masih Gunakan PeduliLindungi


Aplikasi PeduliLindungi juga masih digunakan untuk aktivitas sosial-ekonomiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata Wiku saat konferensi pers. Selain sebagai syarat untuk mengakses moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih digunakan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. "Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.


Source: Republika September 29, 2021 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */