BATU, DDTCNews - Satpol PP Kota Batu, Jawa Timur menurunkan banner dari berbagai partai yang ditengarai tidak berizin dan belum lunas pajak reklame. Kepala Satpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan layaknya banner reklame, banner partai yang berizin adalah yang sudah dilengkapi stiker dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Bambang mengatakan mengingat masa kampanye belum dimulai maka banner partai diperlakukan layaknya banner reklame. Baca Juga: Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas PerpajakanUntuk diketahui, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang mengenakan pajak reklame atas beragam jenis reklame, mulai dari reklame papan, reklame videotron, reklame kain, reklame stiker, reklame selebaran, hingga reklame berjalan. Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada Januari tahun depan.
Source: Jawa Pos September 12, 2023 08:36 UTC