Bengkulu- Satuan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, meringkis empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau Gorila, FF (27), MP (25), AP (23), dan JU (26. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, di Bengkulu, Senin (13/2) mengatakan, empat tersangka pengedar sabu dan tembakau Gorila ini diringkus di dua lokasi berbeda. Polda Bengkulu, kata Sudarno, masih mengembangkan kasus ini guna meringkus bandar, termasuk pemasok sabu dan tembakau merek Gorila ke daerah ini. Penangkapan empat tersangka pengedar ganja dan tembakau Gorila berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satuan Narkoba, Polda Bengkulu ada transaksi narkoba di salah satu kelurahan di Kota Cutup, Rejang Lebong. "Jika dari hasil pemeriksaan Propam Polda Bengkulu, tersangka Aiptu SP terbukti menggunakan narkoba, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Source: Suara Pembaruan February 13, 2017 00:45 UTC