REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi mulai mengkhawatirkan. Hal ini karena, saat ini pelaku pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh anak kecil atau anak di bawah umur. Ironisnya, kata dia, dari belasan kasus itu tercatat empat kasus yang pelakunya merupakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun. Dua kasus kekerasan seksual anak lainnya dilakukan anak yang berusia di bawah 15 tahun. Menurut Elis, keempat pelaku kekekerasan seksual anak yang masih kecil tersebut telah diproses sesuai aturan yang ada.
Source: Republika April 06, 2017 08:15 UTC