BATAM, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam, Kepulauan Riau telah menolak 89 Warga Negara Asing ( WNA) yang masuk ke Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lucky Agung Binarto kepada Kompas.com mengatakan, penolakan itu dilakukan atas beberapa alasan yang tidak bisa lagi ditoleransi. "Paling banyak WNA tidak memiliki visa bagi negara tertentu dan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan," kata Lucky, Kamis (3/1/2019). "Pada 2017 ada 142 WNA yang ditolak, sementara 2018 berkurang menjadi 89 WNA," katanya. Selain menolak WNA, Imigrasi juga melarang warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri sebanyak 193 orang.
Source: Kompas January 03, 2019 16:30 UTC