Sebut MK 'Goblok', Pakar Hukum: OSO Bisa Dipidana - News Summed Up

Sebut MK 'Goblok', Pakar Hukum: OSO Bisa Dipidana


JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) melontarkan kata 'MK itu goblok' yang merendahkan marwah lembaga konstitusi. Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikchar Hadjar menilai pernyataan Ketua Umum Partai Hanura merupakan bentuk penghinaan kepada lembaga peradilan. "Tapi Undang-Undang atau aturan RKUHP belum disahkan, namun pernyataan OSO bisa dilaksanakan," ucap Fikchar. Sebelumnya, MK geram dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) yang menyebut 'MK itu goblok'. Atas pernyataan tersebut, Sekjen MK Guntur Hamzah menyatakan telah melayangkan pernyataan tertulis kepada Ketua Umum Partai Hanura tersebut.


Source: Jawa Pos August 01, 2018 04:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */