Segera Hearing dengan DPMD Terkait PPK Double Job - News Summed Up

Segera Hearing dengan DPMD Terkait PPK Double Job


Mobile_AP_Rectangle 1BADEAN, Radar Ijen – Rekrutmen panitia pengawas kecamatan (PPK) sempat menuai polemik karena adanya empat perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai PPK. Namun, 115 PPK yang sudah terpilih masih tetap resmi dilantik, kemarin (4/1). BACA JUGA : Somalia Diguncang Bom Bunuh Diri Tewaskan 35 OrangInformasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, Perda Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjabat jabatan lainnya. Sementara itu, dalam UU KPU, tidak ada ketentuan bahwa anggota PPK tidak boleh berlatar belakang perangkat desa. Terbaru, juga muncul Surat Instruksi dari Kemendagri, bahwa semua ASN termasuk perangkat desa boleh menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan hingga desa.


Source: Jawa Pos January 06, 2023 17:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */