Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg DPR dari PDIP. Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tak hanya kasus dugaan suap terkait PAW Caleg DPR dari PDIP, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Source: Suara Pembaruan January 10, 2020 09:45 UTC