KOMPAS.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki anggota tetap sebanyak lima negara dan kelima negara ini memiliki hak veto. Hak veto merupakan hak istimewa yang bisa digunakan untuk membatalkan keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB. Ini artinya, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat. Jurnal The American Political Science Review Volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945 mencatat, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB. Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.
Source: Kompas May 16, 2021 03:22 UTC