Sejumlah Sekolah Diperkenankan Pungut SPP - News Summed Up

Sejumlah Sekolah Diperkenankan Pungut SPP


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Sekolah yang menggratiskan iuran kepada siswanya itu bisa jadi karena sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak cukup untuk pengembangan kegiatan sekolah, sehingga memerlukan masukan lain dari SPP.


Source: Kompas January 19, 2017 16:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */