Ronny mengajak warga Kota Bekasi yang merasa dirugikan dengan penarikan uang di sekolah negeri itu untuk segera melapor kepada pihaknya. "Sebab aturan itu bertentangan dengan aturan di atasnya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan pungutan," katanya di Bekasi, Sabtu (30/7). Menurut dia, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak diperkenankan menarik pungutan yang bersifat wajib kepada siswa sekolah negeri. Ronny juga menyesalkan sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam hal pembahasan terkait aturan pungutan dana di sekolah negeri. REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mengkritisi adanya surat keputusan Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang pemberlakuan pengutan sumbangan awal tahun di sejumlah sekolah negeri.
Source: Republika July 30, 2016 16:52 UTC