Ari menuturkan BPHTB dikenakan pada setiap jenis transaksi jual beli properti seperti tanah, rumah, dan apartemen. Tahun ini, lanjutnya, menjadi kali pertama penerimaan BPHTB mampu melampaui target setelah sektor properti sempat melesu. Ari menyebut target penerimaan BPHTB pada 2022 sudah mengalami kenaikan 17% dari tahun lalu. Tahun depan, setoran BPHTB ditargetkan naik 3%. Menurutnya, target setoran BPHTB akan terus dinaikkan hingga 2026 sebesar 4% setiap tahun.
Source: Jawa Pos November 07, 2022 05:00 UTC