Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang memastikan tidak ada kegiatan karena seluruh kawasan disterilisasi. Meski demikian hingga saat ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) menegaskan DPRD DKI Jakarta belum mencoba untuk melakukan rapat kerja yang dilangsungkan secara daring. Gedung DPRD DKI kembali ditutup hingga hingga 9 Agustus 2020 untuk disterilisasi setelah sebelumnya ditutup pada 29 Juli 2020 akibat ditemukan salah satu staf yang bekerja di DPRD DKI Jakarta terkonfirmasi terpapar Covid-19. Perpanjangan penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta itu tertuang dalam surat edaran untuk para pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta bernomor 533/-1.772.11. Perpanjangan penutupan gedung DPRD DKI itu berlaku selama enam hari, sejak hari Senin hingga Ahad 9 Agustus mendatang.
Source: Koran Tempo August 04, 2020 08:15 UTC