Selain Duit, Waltah KPK Juga Terima 3 Dus Pempek dari Pihak Lain - News Summed Up

Selain Duit, Waltah KPK Juga Terima 3 Dus Pempek dari Pihak Lain


Diduga TK menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi senilai Rp 300 ribu. Penjatuhan sanksi kepada TK setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. Selain menerima uang dari Imam Nahrawi, TK juga diduga menerima tiga dus pempek dan meminjam uang Rp 800 ribu dari terpidana penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi. Putusan etik ini merupakan sidang putusan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya memutus Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal.


Source: Jawa Pos December 21, 2020 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */