JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan membuat semua karyawan lega. Pasalnya selama ini aturan di setiap perusahaan tak memperbolehkan menikah dengan teman satu kantor. Cinta bisa saja datang kapan dan di mana saja, begitu pun di kantor. Tak ada yang salah jika saat ini pegawai berpacaran dengan teman sekantor dan kemudian menikah. Dan saat ini, karyawan merasa terlindungi ketika menjalin hubungan dengan teman satu kantor dan merencanakan untuk menikah.
Source: Jawa Pos December 15, 2017 15:33 UTC