JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih menunggu putusan kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. (Baca: Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film)Tim kuasa hukum Jessica telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA pada Senin (27/3/2017). Permohonan kasasi Jessica diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Jessica. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Source: Kompas May 24, 2017 08:01 UTC