JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 2.698 warga negara asing (WNA) di Indonesia sepanjang Oktober 2016. "Sebanyak 555 orang di antaranya terjaring tadi malam 27 Oktober 2016," kara Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie F Sompie di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/10). Ronnie menambahkan, 773 orang yang diduga melanggar aturan imigrasi itu didominasi oleh WN Tiongkok yaitu sebanyak 207 orang. Disusul warga negara Nigeria sebanyak 74 orang, warga India 72 orang, Filipina 54 orang, dan WN Malaysia 40 orang. Menurut eks Kapolda Bali itu, pihaknya akan menindak para WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Source: Jawa Pos October 28, 2016 09:34 UTC