Selama Sebulan, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 30 Orang Bandar Narkoba - News Summed Up

Selama Sebulan, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 30 Orang Bandar Narkoba


Selama Sebulan, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 30 Orang Bandar Narkoba[MEDAN] Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 30 orang bandar dan pengedar narkotika dan obat - obatan berbahaya (Narkoba) di Medan, Deli Serdang, Tanjung Balai dan Binjai. Tuntutan hukuman mati merupakan peringatan buat bandar narkoba lainnya," sebutnya. Dia menegaskan, tuntutan hukuman mati buat bandar dan pengedar narkoba pantas untuk diberikan. Baginda mengatakan, tuntutan hukuman mati itu meliputi 16 perkara yang ditangani. "Dari jumlah tuntutan hukuman mati itu, empat di antaranya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN).


Source: Suara Pembaruan July 22, 2016 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */