REPUBLIKA.CO.ID, KALIFORNIA -- Zoom Video Communications setuju untuk membayar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,244 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS) dan meningkatkan praktik keamanannya. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan gugatan yang mengeklaim Zoom melanggar hak privasi pengguna dengan membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, LinkedIn, dan membiarkan peretas mengganggu pertemuan pengguna saat menggunakan Zoom. Zoom juga menyetujui langkah-langkah keamanan termasuk memperingatkan pengguna menggunakan aplikasi zoom untuk pertemuan atau rapat. Meskipun Begitu, perusahaan yang berbasis di San Jose itu membantah melakukan kesalahan dalam menyetujui penyelesaian gugatan tersebut. Di sisi lain, Zoombombing merupakan tempat orang luar membajak rapat Zoom dan menampilkan pornografi.
Source: Republika August 02, 2021 02:58 UTC