JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mempelajari laporan yang dibuat pengacara bernama Muannas Al Aidid terhadap Jonru Ginting. Argo menyampaikan, penyidik akan meminta keterangan dari para saksi ahli mengenai laporan tersebut. Nantinya, para saksi ahli yang mempelajari apakah posting-an Jonru di media sosial mengandung unsur pidana atau tidak. "Kemudian saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak," kata Argo. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source: Kompas September 01, 2017 07:52 UTC