Selundupkan Harley Hingga Brompton, Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Bui - News Summed Up

Selundupkan Harley Hingga Brompton, Ari Askhara Dituntut 1 Tahun Bui


JawaPos.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun pidana penjara atas kasus penyelundupan barang-barang mewah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” sambung bunyi tuntutan itu. Selain dituntut pidana satu tahun penjara, Ari Askhara juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta. Sebelumnya, perkara kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang menjerat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Kasus ini sebelumnya terungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu terkait penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.


Source: Jawa Pos June 06, 2021 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */