Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1. Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Masuk Mal dan BioskopAturan lengkap PPKM level 1 seluruh IndonesiaBerikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:Sekolah dan kantor1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen. Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1
Source: Kompas August 02, 2022 12:42 UTC