REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi sembilan parpol untuk menyerahkan kembali dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin (20/11). "Dalam surat resmi tersebut, kami sampaikan bahwa parpol dijadwalkan menyerahkan kembali dokumen persyaratan pada Senin (20/11). Di tingkatan kabupaten dan kota, parpol menyerahkan nama anggota parpol, salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol dan KTP anggota. Pengisian terhadap sipol dan penyerahan kembali dokumen ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas putusan Bawaslu yang memerintahkan memeriksa dokumen syarat pendaftaran sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu telah memutuskan menerima laporan dari sembilan parpol pada Rabu (15/11).
Source: Republika November 16, 2017 21:00 UTC