JawaPos.com – Jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono diketahui ditangkap polisi ketika sedang meliput kericuhan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sempat dibawa ke Polda Metro Jaya bersama para demonstran lain yang tertangkap, Ponco akhirnya dibebaskan. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. “Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya,” ujar Ponco.
Source: Jawa Pos October 10, 2020 06:28 UTC