KOMPAS.com - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx melalui kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (27/8/2020). Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali. Gendo mengatakan, penangguhan kembali diajukan karena Jerinx sangat kooperatif. Baca juga: Negatif Covid-19, Jerinx Minta IDI dan Kemenkes Meneliti Kondisi TubuhnyaSaat ini Jerinx masih akan dititipkan di Rutan Polda Bali sampai keputusan penangguhan dikeluarkan oleh pimpinan Kejati Bali. Jika diputuskan untuk tetap ditahan selama proses di pengadilan, penahanan Jerinx dilakukan maksimal 20 hari terhitung dari hari ini.
Source: Kompas August 27, 2020 11:37 UTC