ANTARA/M N KanwaTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan jumlah kapal izin pusat meningkat lagi setelah turun akibat moratorium kapal buatan luar negeri. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat jumlah kapal izin pusat saat ini 4.041 unit, setelah turun dari 4.964 unit pada 2014 menjadi 3.160 tahun berikutnya sehubungan dengan moratorium 1.132 unit kapal buatan luar negeri berukuran di atas 30 gros ton. Baca: 2017, Dirjen Perikanan Tangkap Siapkan Anggaran Rp ...Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan jumlah kapal meningkat kembali setelah pengukuran ulang selama 2016-2017. Kemudian, jumlah ikan meningkat setelah moratorium. Data sementara per Desember 2016, produksi perikanan tangkap 6,8 juta ton dengan nilai Rp 125,4 triliun.
Source: Koran Tempo April 12, 2017 09:22 UTC