TEMPO/M Rosseno AjiTEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir, menyambut gembira vonis hakim yang menghukumnya penjara 4 bulan 6 hari. "Menimbang barang bukti selama persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 bulan 6 hari kepada para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto saat membacakan amar putusannya. Vonis untuk Andri Bibir dkk itu lebih ringan 4 hari dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi menyebutnya sebagai Andri Bibir dan belakangan menunjukkannya kepada publik sembari membantah kalau yang bersangkutan terluka sangat parah. Penelusuran Tempo menemukan korban terparah itu bukan Andri Bibir melainkan rekannya, Markus Ali.
Source: Koran Tempo September 26, 2019 13:30 UTC