Dengan pencabutan kasasi tersebut, perkara hak cipta lagu antara Rhoma dan PT Sandi Record sudah berkekuatan hukum tetap. Pengacara Rhoma, Iwan Ameeroeddin, menyatakan bahwa pencabutan perkara itu dilakukan setelah Rhoma sepakat berdamai dengan Sandi Record pada Agustus lalu. Kesepakatannya, perkara sengketa hak cipta lagu tersebut sudah dianggap selesai. ”Ada kerja sama ke depan antara Haji Rhoma dan Sandi Record,” kata Iwan Minggu (3/10). Sandi Record ternyata sudah membayar hak cipta lagu-lagu kepada Yanti Mala, orang kepercayaan Rhoma.
Source: Jawa Pos October 04, 2021 03:45 UTC