Namun untuk memastikan status lahan diperlukan data dari sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Linda meminta data-data hak guna usaha perkebunan sawit kepada Kementerian Agraria menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa informasi itu telah disidangkan di pengadilan Komisi Informasi Publik. Namun Kementerian Agraria mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Jika dokumen hak guna usaha dibuka ke publik, Linda yakin masalah-masalah tumpang tindih kepemilikan lahan itu bisa jelas.
Source: Koran Tempo August 19, 2016 12:00 UTC