JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Andi merupakan pengusaha yang diduga sebagai pelaku utama di balik korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Andi Narogong ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. KPK menyebut bahwa Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Source: Kompas August 13, 2017 23:03 UTC