’’Total ada 6.500 lembar upal atau senilai Rp 650 juta yang kami sita dari tersangka,” jelas Kusworo. Upal tersebutdibeli tersangka dari seseorang yang masih diselidiki. ’’Untuk upal Rp10 juta, tersangkamembeli dengan uang asli senilai Rp 3 juta. Upal itu kembali dijual seharga Rp 3,5 juta.Jadi, tersangka dapat untung Rp 500 ribu,” imbuhnya. ’’Tersangka menjual upalnya kepada siapa saja,kemudian upal itu didapat dari mana, masih kami selidiki.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 10:30 UTC