JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan judicial review Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, masalah lainnya adalah dihilangkannya periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU 13/2003. UU 11/2020 juga mengapus Pasal 64 dan 65 UU 13/2003 soal outsourcing. Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. “Oleh karena itu, KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU 13/2003,” ujarnya.
Source: Jawa Pos November 03, 2020 03:22 UTC