Merasa leluasa di akhir pekan, bocah perempuan yang masih berumur 10 tahun jadi korban pencabulan di rumahnya. Motif pelaku melakukan pencabulan karena nafsu dan sering menonton film porno sementara korban sering main dan tidur di rumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Tersangka SB sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi dari Polsek Cengkareng Jakarta Barat. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada Polsek Cengkareng,” ucap Ardhie. Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Source: Jawa Pos March 30, 2022 19:21 UTC