Seharusnya, kata Dede, Kemenag bekerja sama dengan MUI mulai tingkat pusat sampai kota/kabupaten, untuk menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan kualitas khatib. Tujuannya agar khatib memiliki kafaah ilmiyah atau kecukupan ilmu dan mampu memahami nilai-nilai agama Islam secara utuh, luas, dan komprehensif. “Kalau ada program peningkatan dari Kementerian Agama dan MUI, saya yakin khatib lebih profesional,” ucapnya kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Selasa (31/1). Di samping menguasai syarat dan rukun khutbah jumat, khatib harus mampu mempelajari jamaah dan problematika di daerah masing-masing. Kalau mengawasi setelah terjadi “kriminalisasi” ulama dan tokoh-tokoh Islam yang duduk sebagai pejabat negara maupun pemerintahan, hal ini semakin menunjukan pemerintah saat ini memusuhi Islam dan ulama.
Source: Jawa Pos February 01, 2017 10:19 UTC