TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pengendalian aktivitas masyarakat selama masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Anies meneken seruan itu pada 10 Mei seusai berkoordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek, polisi, dan Pangdam Jaya. Tempat wisata diizinkan buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Tempat-tempat yang berada di zona merah dan oranye harus menghentikan sementara aktivitasnya. Baca: Di Zona Merah, Aktivitas Mal hingga Bioskop Dibatasi Jam OperasionalnyaLihat Juga
Source: Koran Tempo May 11, 2021 03:11 UTC