Tempo/Egi AdyatamaTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme (RAN PE). Setara Institute menggaris bawahi Perpres tersebut soal partisipasi masyarakat untuk menjadi perhatian lebih lanjut. Tertuang dalam lampiran Perpres disebutkan adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RANPE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme. Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pencegahan Ekstremisme
Source: Koran Tempo January 18, 2021 14:15 UTC