JawaPos.com – Setelah memenangkan gugatan di pengadilan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. “Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka (Jawa Pos Group), Selasa (27/10). Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
Source: Jawa Pos October 27, 2020 15:38 UTC