Hasil tersebut berdasarkan observasi tim dokter jiwa Rumas Sakit Polri Kramatjati selama dua hari itu, riwayat masalah kejiwaan SM dari rumah sakit jiwa (RSJ) yang menangani SM, serta dari kesaksian pihak keluarga SM. Baca juga: Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, selain kami secara maraton dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen (Pol) Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa. Disarankan berobat ke RSJMusyafak mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik dari Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya. Proses hukum berlanjutMeski dipastikan alami gangguan jiwa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, proses hukum terhadap SM akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Baca juga: Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kalla Ingatkan Tak Balas DendamPasal 44 KUHPidana menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
Source: Kompas July 03, 2019 04:10 UTC