Tarif tersebut akan dikenakan pada instansi yang mengakses database NIK. "Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses," kata Zidan seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022). Ia mengatakan, pengenaan tarif NIK dikecualikan pelayanan publik, pendidikan, bantuan sosial, dan penegakkan hukum. "Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Uang yang didapat dari pengenaan tarif akses NIK, akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Source: Kompas April 14, 2022 20:44 UTC