JawaPos.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini menambah alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada 2016 nilai DAK sebesar Rp 2,8 triliun untuk 3,8 juta anak, dan kini naik menjadi Rp 3,5 triliun untuk 5,5 juta anak. ”Tahun lalu DAK kami prioritaskan untuk anak PAUD usia 4 hingga 6 tahun. Ella menyebutkan, nilai DAK untuk setiap anak secara reguler sebesar Rp 600 ribu per tahun. Tahun lalu jumlah penerima mencapai 3.500 anak, sementara tahun ini hanya 2.500 anak.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 02:48 UTC