HappyInspireConfuseSadJakarta: Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mencatat kerugian negara akibat kelebihan muatan truk atau Overdimension-Overload ( ODOL ) mencapai Rp43 triliun per tahun.Pasalnya, truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, polusi dan kecelakaan. "Dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 4 Juni 2021.Hingga November 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, dengan 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar. "Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan pemerintah daerah melakukan upaya serius, di antaranya normalisasi kendaraan truk overdimensi. Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada 2023," tutur Budi.Berdasarkan fakta tersebut, diharapkan Pemerintah dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL. Oleh karena itu kita perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini," pungkasnya.
Source: Media Indonesia June 04, 2021 05:37 UTC